Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja serta pelaporan. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment dan pengembangan, dan kesejehteraan pegawai di lingkungan Institut. (3) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan perundang- undangan, memberikan pertimbangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id