Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan peraturan perundang- undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id