Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran;
b. pelaksanaan perbendaharaan.
c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;
d. pelaksanaan akuntansi BLU; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
