Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Data dan Informasi; dan b. Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda