Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
Koreksi Anda
