Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Barang Milik Negara;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan
d. Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi.
Koreksi Anda
