Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Barang Milik Negara; b. Subbagian Rumah Tangga; c. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan d. Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi.
Koreksi Anda