Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara; dan c. pelaksanaan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Koreksi Anda