Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Institut; dan c. penyampaian laporan kepada Rektor.
Koreksi Anda