Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pemeriksa Intern yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja Institut.
Koreksi Anda
