Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
