Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten merupakan jabatan struktural eselon IIIa (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda