Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendididikan keagamaan Islam. (3) Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji, dan bimbingan masyarakat Islam (4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Koreksi Anda