Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
