Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
