Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
