Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
