Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta data;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda
