Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
