Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas:
a. Unit Penunjang Akademik Perpustakaan;
b. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Unit Penunjang Akademik Bahasa; dan
d. Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda
