Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas: a. Unit Penunjang Akademik Perpustakaan; b. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Unit Penunjang Akademik Bahasa; dan d. Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda