Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Institut.
Koreksi Anda
