Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
