Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga;
c. pusat; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
