Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, serta menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda