Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi pemberdayaan alumni;
c. pelaksanaan administrasi kerja sama;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
f. pelaksanaan urusan perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara.
Koreksi Anda
