Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Akademik, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama;
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan internal dan instrumen hukum lain pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan
barang milik negara, dokumentasi, publikasi, dan hubungan masyarakat; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Institut.
Koreksi Anda
