Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Akademik, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan; d. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan internal dan instrumen hukum lain pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi, publikasi, dan hubungan masyarakat; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Institut.
Koreksi Anda