Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi; dan
c. Jabatan Fungsional Dosen.
Koreksi Anda
