Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Syariah dan Ekonomi Islam; dan
c. Dakwah dan Komunikasi Islam.
Koreksi Anda
