Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Organ Institut dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaboratif baik dalam lingkungan Institut maupun dalam hubungan antar-Institut dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
