Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Kepala Unit Pelaksana Teknis:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan paling rendah program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan
g. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
