Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Unit Pelaksana Teknis mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
