Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Program Studi pada Universitas merumuskan kompetensi lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap Mahasiswa lulusan Program Studi semua jenis dan jenjang pada Universitas diwajibkan memiliki paling sedikit kemampuan membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman.
(3) Uji kompetensi membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan setiap semester dan/atau akhir tahun akademik.
(4) Masing-masing Program Studi pada Universitas dapat MENETAPKAN kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
