Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar perkuliahan menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Pada kelas Internasional dapat menggunakan bahasa asing. (3) Matrikulasi Bahasa INDONESIA diwajibkan bagi mahasiswa asing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Matrikulasi Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda