Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi,dan/atau vokasi.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:
a. program sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik;
b. program diploma pada pendidikan vokasi; dan
c. program spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi.
Koreksi Anda
