Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Ketua dan calon Sekretaris Jurusan: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan paling rendah program Magister (S2); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan jurusan yang terkait; dan g. bersedia dicalonkan menjadi Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan.
Koreksi Anda