Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal Universitas merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (2) Besarnya kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang tertanam pada Universitas, yang nilainya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh Universitas dan hasilnya menjadi pendapatan Universitas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Universitas. (4) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Universitas setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta dilaporkan kepada Menteri. (5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada Universitas dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain. (6) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Universitas dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan. (7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (8) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Universitas selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. (7) Penatausahaan …
Koreksi Anda