Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional Universitas berupa: a. pemenuhan kepentingan peserta didik; b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan d. pelaksanaan tugas Senat; dan e. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Beban operasional Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 108 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id