Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas
(2) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara otonom, wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
Koreksi Anda
