Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor;
b. calon Wakil Rektor memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Wakil Rektor yang sudah terdaftar; dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor terpilih paling lambat dua bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
