Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan harus mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id