Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal.
(2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan Universitas lainnya.
Koreksi Anda
