Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Universitas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id