Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Perangkat Rektor meliputi unsur:
a. pelaksana akademik terdiri dari fakultas, jurusan, pascasarjana, lembaga, dan pusat;
b. pelaksana administrasi terdiri dari biro dan bagian;
c. penjaminan mutu;
d. pelaksana kegiatan bisnis dan pengembangan; dan
e. pelaksana pelayanan umum.
Koreksi Anda
