Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) memiliki tugas:
a. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
b. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik;
c. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra; dan
e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda
