Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
