Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Universitas.
Koreksi Anda
