Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat Universitas; c. Senat Fakultas; d. Satuan Pengawas Internal; e. Dewan Penyantun; dan f. Dewan Pengawas. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing. (3) Hubungan antar organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id