Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Universitas: a. bendera Universitas berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. bendera Universitas berwarna hijau tua melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. ditengah-tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan d. di bawah lambang bertuliskan: State Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. bendera fakultas dan pascasarjana berbentuk empat persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya; b. warna dasar bendera fakultas dan pascasarjana beserta maknanya: 1. kuning untuk Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, mencerminkan kemuliaan dan kebudayaan; 2. coklat muda untuk Fakultas Dakwah dan Komunikasi, melambangkan seruan kepada kebenaran; 3. hitam untuk Fakultas Syari’ah dan Hukum, menunjukkan keteguhan iman dan amal kebajikan; 4. hijau muda untuk Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, mencerminkan harapan masa depan; 5. biru muda untuk Fakultas Ushuluddindan Pemikiran Islam, melambangkan kejernihan jiwa dan inklusifisme; 6. biru benhur untuk Fakultas Sains dan Teknologi, melambangkan kecermatan, ketelitian, dan ketenangan; 7. ungu muda untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, mencerminkan dinamika kehidupan; 8. orange untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, mencerminkan kekuatan dan independensi; 9. merah hati untuk Pascasarjana, melambangkan semangat pengembangan ilmu. c. di tengah bendera fakultas dan pascasarjana terpampang lambang universitas. d. di bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama tiap fakultas dan pascasarjana.
Koreksi Anda