Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2003 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
