Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan sarjana yang mempunyai kemampuan akademis dan profesional yang integratif-interkonektif;
b. menghasilkan sarjana yang beriman, berakhlak mulia, memiliki kecakapan sosial, manajerial, dan berjiwa kewirausahaan serta rasa tanggung jawab sosial kemasyarakatan;
c. menghasilkan sarjana yang menghargai dan menjiwai nilai-nilai keilmuan dan kemanusiaan;
d. menjadikan Universitas sebagai pusat studi yang unggul dalam bidang kajian dan penelitian yang integratif-interkonektif; dan
e. membangun jaringan yang kokoh dan fungsional dengan para alumni.
Koreksi Anda
