Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. memadukan dan mengembangkan studi keislaman, keilmuan, dan keindonesiaan dalam pendidikan dan pengajaran;
b. mengembangkan budaya ijtihad dalam penelitian multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik, masyarakat, dan lingkungan;
15 D
c. meningkatkan peran serta universitas dalam penyelesaian persoalan kemanusiaan berdasarkan pada wawasan keislaman dan keilmuan bagi terwujudnya masyarakat madani;
d. membangun kepercayaan dan mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
